Jumat, 10 April 2009

SYARIAT ISLAM

Tentang Syariat
Syariat adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah bagi hamba-Nya tentang urusan agama. Atau hukum agama yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah. Baik berupa ibadah (shaum, shalat, haji, zakat dan seluruh amal kebaikan) atau muamalah yang menggerakkan kehidupan manusia (jual-beli, nikah, dll). Allah SWT berfirman:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di aats sebuah syariat –peraturan—dari urusan agama itu” (Al-Jatsiyah: 18)

Kata syariat berasal dari syara’a as-syai dengan arti; menjelaskan sesuatu. Atau, ia diambil dari asy-syir’ah dan asy-syari’ah dengan arti; tempat sumber air yang tidak pernah terputus dan orang yang datang kesana tidak memerlukan adanya alat.
DAlam mufradat Al-Qur’an, Ar-Raghib Al-Ashfahani menulis bahwa Asy-syar adalah jalan yang jelas. Seperti ungkapan, syara’tu lahu tahriqan (saya memberikan kepadanya jalan). Kemudian ia digunakan sebagai nama bagi arah jalan. Sehingga, ia pun disebut dengan syir, syar, dan syari’ah. Kemudian, ia digunakan bagi jalan Tuhan. Lalu Ar-Raghib menukil ungkapan orang-orang bahwa as-syari’ah disebut dengan syari’ah (sumber air) tiada lain untuk menyerupakannya dengan sumber air. Karena jika ada orang yang menceburkan diri di dalamnya, dia akan minum dan suci. Maksud dari minum disini adalah seperti yang dikatakan oleh sebagian para ahli hikmah;
“saya telah minum, dengan demikian aku tidak akan minum, namun ketika mengetahui Allah, saya pun minum tanpa minum”

Sedangkan maksud dari suci adalah seperti yang difirmankan oleh Allah SWT;
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya (Al-Ahzab: 33)

Adapun kata syara’a, baik dalam bentuk ism (kata benda) ataupun fi’l (kata kerja), disebut dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali. Dalam bentuk fi’l madhi (kata kerja lampau) ia ada dAlam ayat;
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu, tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya (asy-syura:13)

Ajaran yang disyariatkan oleh Allah dAlam ayat tersebut berkaitan dengan ushul (hal-hal yang prinsipil) bukan furu’(hal-hal yang partikulir/bagian-bagian) dan akidah bukan amal. Untuk itu, ajaran tersebut menjadi kesepakatan risalah Allah. Semenjak zaman Nuh hingga zaman Muhammad.

Masih dalam surat Asy-Syura, Al-Qur’an menyebutkan kata syara’a untuk mencela orang-orang musyrik, yaitu ketika mereka memberikan kepda diri mereka sendiri hak untuk membuat syariat dAlam agama, tetapi Allah tidak mengizinkannya. Allah berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy-Syura:21)
Sehingga, mereka pun membuat hukum halal, haram, wajib, dan mubah tanpa izin dari Allah. Seluruh hal di atas terjadi ketika Al-Qur’an diturunkan di Makkah. Adapun ketika Al-Qur’an diturunkan di Madinah, dAlam surat Al-Maa’idah, Allah berfirman;
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (Al-Maa’idah:48)

Jika secara bahasa syariat berarti jalan, maka di dalam Al-Qur’an pun ada ayat yang menerangkan arti tersebut. Tepatnya, dalam ayat;
“Kemudian kami jadikan kamu berada disebuah syariat – peraturan—dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (Al-Jatsiyah: 18)

Jika dilihat, kata syariat diatas tidak ada di dalam Al-Qur’an, kecuali hanya dalam ayat diatas, yaitu surat Al-Jatsiyah yang diturunkan di Makkah. Dengan kata lain, sebelum turun ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum dan hal-hal ada kaitan dengannya. Karena ayat-ayat tersebut diturunkan di madinah.

Sebagian orang-orang sekuler memiliki pemahaman yang keliru. Mereka berpendapat bahwa kata syari’ah di dalam Al-Qur’an tidak memili arti hukum. Dengan demikian, mengapa kita harus menaruh perhatian terhadap permasalahan hukum di dalam Al-Qur’an jika posisi syariat di dalam Al-Qur’an sendiri seperti itu?

Jika permasalahannya memang lafazh (/pengucapan/penyebutan/pencantuman), pendapat tersebut bisa disanggah, yaitu di dalam Al-Qur’an juga tidak terdapat lafazh aqidah. Tidak di dalam surat yang diturunkan di Makkah ataupun di Madinah. Dengan demikian, mengapa kita harus menaruh perhatian terhadap permasalahan akidah?

Ada juga sanggahan lain, yaitu di dalam Al-Qur’an tidak ada lafazh fadhilah. Dengan demikian mengapa kita harus menaruh perhatian terhadap masalah fadhilah-fadhilah?

Pendapat di atas sangat keliru. Ia tidak akan dikatakan oleh orang yang berakal, karena memahami sesuatu bukan dengan lafazh, tetapi dengan makna dan substansi. Hal yang qath’i (pasti) dan mapan adalah, bahwa Al-Qur’an mengandung hukum-hukum syariat dalam beberapa hal. Hukum-hukum tersebut ada yang berkaitan dengan ibadah, urusan keluarga, dagang, harta, pajak, pendapatan, penmgeluaran harta negara, kriminal, sanksi hukum, politik, hubungan antara penguasa dan rakyat, hubungan luar negeri dalam bentuk perang atau damai, dan jihad. Bagi orang-orang yang mempelajarinya, ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam).
Ulama –baik zaman dahulu ataupun zaman sekarang—telah menulis ayat-ayat tersebut dalam bentuk buku, seperti Ahkam Al-Qur’an yang ditulis oleh Imam Abu Bakar Ar-Razi Al-Hanafi (w.370H). Ahkam Al-Qur’an yang ditulis oleh Imam Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki (w.543H), Ahkam Al-Qur’an yang ditulis oleh Imam Asy-Syafi’I (w.458H), Al-Iklil wa Istinbath At-Tanzil yang ditulis oleh Imam As-Suyuthi (w.911H) dan Ayat Tafsir Al-Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Mumammad Ali As-Sais.

1 komentar:

  1. The Best Pay Per head slots - Deccasino
    The best pay per head slots – · 인카지노 The Best Free Spins Casino Slots 바카라 사이트 – No deposit casino, Best RTP slots · 메리트 카지노 The Best Mobile RTP casino – Best

    BalasHapus